Selasa, 26/11/2024 21:37 WIB

Menilai Penuh Konflik Kepentingan, Mahasiswa Bikin Mosi Tak Percaya Ketua MK Anwar Usman

Putusan tersebut menjadi pijakan dan pintu masuk Gibran Rakabuming Raka selaku Keponakan dari Ketua MK untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia  (Proklamasi) berkirim surat terbuka mosi tidak percaya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mereka juga meminta MK tidak melibatkan kakak ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam setiap persidangan MK karena dinilai penuh dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

Berdasarkan salinan surat terbuka yang diterima jurnas.com di Jakarta, Senin (30/10/2023), Proklamasi menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon wakil presiden (cawapres) telah menimbulkan polemik dan dugaan adanya kolusi dan nepotisme.

"Telah menimbulkan polemik dan dugaan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat atau negara yang biasa dikenal dengan istilah kolusi, serta adanya dugaan perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara yang biasa kita kenal dengan istilah nepotisme," demikian bunyi surat terbuka Proklamasi.

Para mahasiswa menegaskan,<span;> publik menilai MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga. Hubungan kekeluargaan atau kekerabatan antara MK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi yang kemudian mengakibatkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terkesan dipaksakan dan tidak memiliki ratio deccidendi.

"Kini Putusan tersebut menjadi pijakan dan pintu masuk Gibran Rakabuming Raka selaku Keponakan dari MK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Ketua MK untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024. Sebelumnya, usia keponakan MK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Ketua MK tersebut tidak memenuhi syarat."

"Kami tidak dalam rangka mempersoalkan siapa pun menjadi calon wakil presiden asalkan tidak memaksakan diri sampai-sampai merusak marwah Mahkamah Konstitusi dengan cara pamannya mengubah syarat pencalonan dalam Undang-undang Pemilu," imbuhnya.

Inilah Surat Terbuka mahasiswa yang tergabung dalam Proklamasi kepada Mahkamah Konstitusi:

 

Bapak Ibu, Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kami adalah Mahasiswa yang memiliki keyakinan bahwa dipilihnya Bapak Ibu sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi karena Bapak Ibu sekalian adalah orang-orang terhormat yang mementingkan urusan bangsa dan Negara melebihi urusan keluarga.

Bapak Ibu yang mulia, mari kita selesaikan dan sudahi prahara yang saat ini menerpa Mahkamah Konstitusi. Perlu kami sampaikan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemarin telah menimbulkan polemik dan dugaan adanya permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat atau negara yang biasa kenal dengan istilah (KOLUSI), serta adanya dugaan perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya yang berakibat merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara yang biasa kita kenal dengan istilah (NEPOTISME).

Hancur hati dan akal sehat kami melihat Lembaga Tinggi Negara yang Terhormat yaitu Mahkamah Konstitusi diacak acak oleh penguasa dan kepentingan keluarga serta kroninya.

Diakui atau tidak, hari ini publik menilai Lembaga ini bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga. Hal tersebut dikarenakan hubungan kekeluargaan atau kekerabatan antara Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Presiden Republik Indonesia. Kemudian mengakibatkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terkesan dipaksakan dan tidak memiliki ratio deccidendi, kini Putusan tersebut menjadi pijakan dan pintu masuk Gibran Rakabuming Raka selaku Keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, yang sebelumnya usia keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memenuhi syarat.

Yang Mulia, kami tidak dalam rangka mempersoalkan siapapun menjadi calon Wakil Presiden asalkan tidak memaksakan diri sampai-sampai merusak Marwah Mahkamah Konstitusi dengan cara Pamannya merubah syarat pencalonan dalam Undang-undang Pemilu.

Yang Mulia, kami mohon agar prahara ini tidak berlanjut dan menciptakan rentetan konflik hukum, bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan di Masyarakat. Maka kami meminta agar permohonan kami perkara No. 134/PUU-XXI/2023 tidak melibatkan Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H.,M.H. dalam setiap pembahasan, permusyawaratan hakim, maupun dalam persidangan-persidangan. Hal tersebut dikarenakan secara sadar kami menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA Kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H.,M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini diduga memiliki Konflik Kepentingan (conflict of interest).

Demikian surat ini kami buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Hormat Kami: Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI).

KEYWORD :

Proklamasi Mahasiswa Surat Terbuka Ketua MK MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :